Akhir-akhir ini line 97 hingga
2000-an seperti sedang dimabuk “kebelet” nikah di usia muda. Di mulai dari
selebriti, anak tokoh agama, hingga yang bukan siapa-siapa alias warga biasa.
Baik yang memang sudah gembar-gembor memamerkan hubungan sejak lama maupun yang
tiba-tiba memberi kabar pernikahan.
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, batasan usia menikah adalah 19
tahun. Namun, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 21 tahun disebut nikah
muda. Bahkan UU mengatur beberapa syarat tambahan untuk para calon pengantin
usia dini, seperti wajib melampirkan surat izin orang tua untuk yang kurang
dari 21 tahun, dan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat untuk yang di
bawah 19 tahun. Hal ini mengisyaratkan bahwa nikah muda merupakan suatu hal
yang “spesial”.
Sedangkan dari kaca mata agama, Islam tidak membatasi usia tertentu untuk
menikah. Dikutip dari laman islam.nu.or.id, istilah dan batasan nikah muda
(nikah di bawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang
siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda
menurut pendapat mayoritas, yaitu orang yang belum mencapai baligh bagi pria
dan belum mencapai masa menstruasi (haid) bagi perempuan. Meski demikian, Islam
mengisyaratkan bahwa orang yang hendak menikah adalah orang yang sungguh siap
secara mental, fisik dan psikis, dewasa, serta memahami bahwa sebuah pernikahan
merupakan bagian dari ibadah.
Di kalangan masyarakat Indonesia—terutama di zaman sekarang—nikah muda
seperti menjadi kontroversi. Padahal jika menilik ayah-ibu-paman-bibi dulu,
rata-rata mereka menikah di usia muda, ada yang belasan tahun, bahkan ada yang
menikah di saat setelah mendapat haid pertama dalam hidupnya. Sekarang justru
seolah nikah muda menjadi suatu hal yang perlu dibicarakan lebih serius dari
hal-hal lainnya. Ada kecemasan tersendiri yang hadir di hati setiap orang tua
yang hendak melepas anak-anaknya untuk membangun sebuah rumah tangga di usia
yang masih belia.
Dilansir dari alodokter.com, ada beberapa hal risiko menikah muda apabila
tidak dipersiapkan dengan matang, yaitu:
1. Gangguan psikologis
Berdasarkan hasil riset, anak yang “dipaksa” nikah muda
lebih berisiko mengalami gangguan mental, baik gangguan kecemasan, stres, atau
depresi. Hal ini terjadi sebab ketidaksiapan dalam menjalani tanggung jawab
sebagai suami ataupun istri.
2. Komplikasi kehamilan
Pada janin, risiko yang mungkin terjadi adalah bayi
terlahir prematur, stunting, atau
berat badan lahir rendah (BBLR). Sedangkan pada ibu, berisiko mengalami
preeklamsia maupun anemia yang jika tidak ditangani bisa berakibat fatal bagi
si ibu dan bayi.
3. Masalah ekonomi
Kemungkinan ini bisa terjadi apabila lelaki yang menikah
muda belum memiliki kesiapan secara mental dalam menanggung nafkah dan peran
sebagai suami sekaligus ayah.
4. Kekerasan rumah tangga
Kemungkinan terjadinya kekerasan disebabkan emosi mereka
yang belum cukup mapan. Bahkan studi menunjukkan bahwa wanita yang menikah muda
apalagi yang berusia di bawah 18 tahun, akan lebih rentan mengalami kekerasan
seksual dari pasangannya.
5. Perceraian
Menurut sebuah studi, kemungkinan terjadinya perceraian
pada pasangan yang menikah di usia kurang dari 20 tahun adalah 50% lebih tinggi
dibandingkan pasangan yang menikah di usia 25 tahun ke atas. Studi lainnya
mengatakan bahwa pasangan yang menikah muda memiliki risiko 38% untuk bercerai
setelah menjalani masa lima tahun pernikahan. Biasanya risiko ini terjadi pada
mereka yang tidak sanggup menjalani berbagai masalah dan beban hidup berumah
tangga, terutama masalah keuangan.
Kebanyakan mereka yang menikah muda disebabkan adanya tuntutan, gengsi,
ataupun keduanya. Tuntutan bisa datang dari orang tua. Gengsi bisa hadir sebab
melihat teman-teman seangkatan satu per satu mulai berangkat dari kursi
kelajangannya. Atau bahkan tuntutan yang hadir disebabkan gengsi orang tua
melihat anak teman-temannya menikah sedangkan anaknya masih bergulat dengan
kesibukannya sendiri. Selain faktor itu, pasangan muda-mudi seperti mendapat “impian
baru” untuk menikahi pasangannya saat melihat para selebriti yang sudah seperti
influencer gerakan nikah muda. Dengan
dalih “daripada maksiat”, mereka tiba-tiba kebelet dan ingin segera meminang
pacarnya.
Memang tidak salah, satu-satunya obat mabuk cinta hanyalah menikah. Maka
Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam menganjurkan untuk segera menikah pada
mereka yang memang sudah memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dikutip dari
laman almanhaj.or.id, dalam hadist Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia
menuturkan:
Kami bersama Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam sebagai
pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami: “Wahai
para pemuda, barangsiapa di anatara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah.
Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan
barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat
menekan syahwatnya (sebagai tameng).”
(H.R. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab
an-Nikaah, dan At-Tirmidzi (no.1087) kitab an-Nikaah)
Dalam hadist tersebut, anjuran menikah datang kepada mereka yang telah
mampu untuk melakukannya. Yang merupakan sunnah-pun adalah perintah menikah,
bukan menikah di usia muda. Menikah hukumnya menjadi sunnah jika tujuannya
adalah untuk ibadah, bukan sekadar ingin tinggal serumah dengan orang yang
terlibat kisah romansa remaja.
Menikah bukanlah sebuah perkara mudah. Itu adalah sebuah ritual ibadah terpanjang dalam kehidupan seorang manusia. Seperti halnya sholat yang harus wudhu terlebih dahulu, selayaknya puasa yang di-sunnahkan untuk sahur sebelum subuh, maka menikah juga butuh persiapan yang benar-benar matang. “Tabungan nikah” bukan hanya sekadar uang untuk walimah ataupun mas kawin saat akad. Tabungan itu ada ilmu, kesiapan mental, kesehatan fisik, kematangan emosi, dan segala tetek bengek yang diperlukan untuk sebuah perubahan besar dalam kehidupan seseorang.
Comments
Post a Comment